Content Post | Satgas Penanganan COVID-19
Foto oleh Mardji – Medcom JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan.